GURU, “JURU KUNCI” PERUBAHAN
Ditulis Oleh: Ika Maryani, M.Pd
Diterbitkan dalam: Harian Jogja – edisi rabu 3 April 2013
Gambar: http://www.shsu.edu
Dunia Pendidikan memang sedang diramaikan oleh “tamu” yang menjadi perdebatan di banyak media. Kurikulum 2013, yang beberapa waktu lalu baru pada tahap uji publik nampaknya tak lama lagi akan menjadi bagian dari kita yang berkecimpung di dunia pendidikan. “Bukan waktunya lagi memperdebatkan kurikulum 2013 halal atau haram dan benar atau salah,” kata M. Nuh saat Pemantapan Sosialisasi Kurikulum 2013 di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (28/3/2013). Yang paling dibutuhkan sekarang adalah saran dan solusi terbaik agar pelaksanaan dari kurikulum 2013 ini dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua.
Jika kita flashback ke belakang, Indonesia pernah mengalami lebih dari sepuluh kali perubahan kurikulum. Setelah tahun 1945 saja, ada sekitar 12 (dua belas) kurikulum yang pernah diterapkan di Indonesia, yaitu Kurikulum 1947, Kurikulum 1952, Rentjana Pelajaran Terurai 1952, Kurikulum 1964, Rentjana Pendidikan 1964, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999, Kurikulum 2004,KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), Kurikulum 2006, dan yang terakhir KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
Menurut penulis, bukan hal yang buruk sebenarnya jika pemerintah terus berupaya memperbaiki kualitas pendidikan melalui perubahan kurikulum. Penulis yakin, hal ini didasari pada riset dan pertimbangan matang semata- mata demi terwujudnya pendidikan Indonesia yang berkualitas. Hal yang sebenarnya menjadi masalah adalah, Siapkah guru-guru kita menerima perubahan kurikulum 2013 ini?
Guru memiliki peran besar di dalam proses pembelajaran pada setiap pergantian kurikulum. Setidaknya ada empat aspek kompetensi guru yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi pelaksanaan kurikulum 2013. Keempat Kompetensi guru yang dimaksud adalah Kompetensi pedagogi, kompetensi akademik, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial. Kompetensi pedagogi merupakan kompetensi guru dalam pemahaman substansi bahan ajar, guru dituntut untuk menguasai metodologi pembelajaran agar dapat membawa peserta didik dalam proses belajar yang maksimal. Kompetensi akademik (keilmuan), ini juga penting, karena guru sesungguhnya memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya, jika guru hanya menguasai metode penyampaiannya tanpa kemampuan akademik yang menjadi tugas utamanya, maka peserta didik tidak akan mendapatkan ilmu pengetahuan apa-apa. Guru harus juga bisa dipastikan memiliki kompetensi sosial, karena ia tidak hanya dituntut cerdas dan bisa menyampaikan materi keilmuannya dengan baik, tapi juga dituntut untuk secara sosial memiliki komptensi yang memadai. Apa jadinya seorang guru yang asosial, baik terhadap teman sejawat, peserta didik maupun lingkungannya. Kompetensi yang terakhir adalah kompetensi manajerial, pada diri gurulah sesungguhnya terdapat teladan, yang diharapkan dapat dicontoh oleh peserta didiknya.
Guru sebagai ujung tombak penerapan kurikulum, diharapkan dapat menyiapkan dan membuka diri terhadap beberapa kemungkinan terjadinya perubahan. Kesiapan guru sangat penting, karena dalam tujuan kurikulum 2013, diantaranya mendorong peserta didik mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan- mempresentasikan, apa yang mereka peroleh setelah menerima materi pembelajaran. Melalui empat tujuan itu diharapkan siswa memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif. Disinilah guru berperan besar didalam mengimplementasikan tiap proses pembelajaran pada kurikulum 2013. Guru ke depan dituntut tidak hanya cerdas tapi juga adaptip terhadap perubahan, karena guru merupakan “Juru Kunci” dari segala perubahan. (Ikm)